MALANG, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara robot trading Auto Trade Gold atau ATG dengan terdakwa Wahyu Kenzo ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini seharusnya dilakukan pada Rabu siang di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Namun setelah majelis hakim memasuki ruang sidang kartika, hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Wahyu Kenzo pada Jumat depan.
Yuniarti, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa penundaan ini tidak berpengaruh asalkan masa tahanan masih ada. Penundaan ini menurut Yuniarti karena majelis hakim memiliki pertimbangan lain termasuk terkait kesiapan.
"Tadi katanya nunggu siap ya mungkin karena banyak pertimbangan, ndapapa sih selama masa tahanannya masih ada," Kata Yuniarti.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo menghormati keputusan penundaan vonis oleh majelis hakim. menurut albert Evans Hasibuan penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan kewenangan dari majelis hakim.
"Kata majelis hakim tadi karena belum siap, tapi itu kewenangan majelis hakim," Kata Albert.
Dalam sidang pembacaan putusan ini puluhan pendukung terdakwa Wahyu Kenzo kembali berkumpul di halaman Kantor Pengadilan Negeri untuk memberi dukungan pada crazy rich Surabaya ini. Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian dituntut 15 tahun penjara atas kasus robot trading ATG.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.