Kompas TV regional jabodetabek

Aturan Ganjil Genap Jakarta Masa Lebaran 2025, Kapan Berlaku Kembali?

Kompas.tv - 4 April 2025, 11:47 WIB
aturan-ganjil-genap-jakarta-masa-lebaran-2025-kapan-berlaku-kembali
Ilustasi. Aturan Ganjil Genap di Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada masa Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025 ditiadakan, menurut informasi dari postingan akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, Kamis (20/3/2025). 

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Lantas, kapan Ganjil Genap di Jakarta akan diadakan kembali? 

Ganjil Genap Diberlakukan Kembali 

Berdasarkan kebijakan di atas, diperkirakan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan kembali mulai 8 April 2025, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi.

Baca Juga: Mulai 5 April 2025, Arus Lalu Lintas Jakarta Diperkirakan Ramai Kembali

Aturan Ganjil Genap 

Dilansir web resmi Provinsi DKI Jakarta, aturan ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasar pelat nomor. 

Tujuan diadakannya kebijakan ini untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi dan mengurangi tingkat emisi karbon di Jakarta. 

Kebijakan ganjil genap diterapkan dengan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pelat nomor. 

Kendaraan dengan nomor polisi yang angka akhirnya ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. 

Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan dengan nomor polisi yang diakhiri angka 1, 3, 5, 7, atau 9. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x