Kompas TV nasional peristiwa

Prabowo Diminta Terbitkan Keppres, Tetapkan 3 April 2025 sebagai Hari NKRI

Kompas.tv - 4 April 2025, 12:16 WIB
prabowo-diminta-terbitkan-keppres-tetapkan-3-april-2025-sebagai-hari-nkri
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid Audensi dengan Forum Komunikasi Pengajar Alquran di Ruang Samthi Nus V Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Dok. Humas MPR RI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (4/4/2025).

“Selama ini sudah ada Hari Nasional seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus dan lain-lain, sebagai pilar-pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka penting Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya bisa menetapkan hari NKRI pada 3 April,” kata HNW.

“Apalagi dahulu Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang didirikan/dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo yang adalah Ayah dari Presiden Prabowo, juga termasuk partai yang secara aklamasi mendukung mosi integral (Mohammad) Natsir itu,” ujarnya.

Baca Juga: Istana Sebut Prabowo Lakukan 3 Strategi Sikapi Tarif Impor AS

Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya tanggal 3 April sebagai hari NKRI maka tidak akan ada lagi upaya-upaya yang memecah belah kesatuan nasional.

“Dengan penetapan tanggal 3 April sebagai hari NKRI, semakin menegaskan hal tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi upaya memecah belah kesatuan nasional dengan adu domba kelompok Islam, dengan kelompok nasionalis lainnya,” ujar Hidayat.

“Karena menuduh umat Islam sebagai anti terhadap NKRI, padahal justru Partai Islam Masyumi melalui Ketuanya M. Natsir yang selamatkan NKRI,” ucapnya.

Di samping itu, Hidayat menuturkan menyatukan kembali Indonesia setelah dipecah belah oleh Belanda melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), sesuai dengan cita-cita dan kesepakatan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Pengamat Celios Sebut Tarif Impor Indonesia ke Amerika dan Sebaliknya Tidak Jelas Dasarnya

“Sebagaimana kesepakatan yang termaktub dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia yang didirikan bukan Republik berbentuk serikat, melainkan negara kesatuan,” ucapnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x