YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan adanya kejadian tertempernya KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) oleh mobil di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1/2024) petang.
Dalam peristiwa tersebut dua orang laki-laki penumpang mobil asal Lamongan Jawa Timur dikabarkan meninggal dunia.
"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat," tulis Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui rilis resmi yang diterima oleh Kompas.tv.
Selain memakan korban, kejadian ini juga membuat perjalanan KA Gaya Baru Malam Selatan mengalami sedikit hambatan.
"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban di evakuasi dinyatakan 2 orang MD (meninggal dunia) dan di bawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan Klaten Jawa Tengah," ungkapnya.
Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalisir resiko saat lokomotif berjalan , maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 wib.
Akibat kejadian ini sejumlah KA ikut mengalami kelambatan:
Baca Juga: Update Kereta Anjlok di Tanggulangin, Beberapa KA Arah ke Jember dan Banyuwangi Berjalan Memutar
"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA."
"Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut," jelas Krisbiyantoro.
Sebagain informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas.
"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api," tuturnya.
"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," tandas Krisbiyantoro.
Baca Juga: Detik-Detik Kereta Api Pandalungan Jurusan Jakarta-Jember Anjlok di Sidoarjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.