BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh, menyelidiki kasus dua oknum Calon Legeslatif atau Caleg di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, yang ikut terlibat dalam proses penyortiran serta pelipatan surat suara Pemilu 2024, di wilayah tersebut.
Kedua Caleg itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Partai Aceh atau PA. Keduanya langsung dikeluarkan sebagai petugas penyortiran dan pelipatan surat suara.
Panwaslih Aceh, masih menyelidiki keterlibatan oknum Caleg ini, jika terbukti mencoblos atau merusak surat suara, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 532 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, dengan ancaman maksimal empat tahun penajara atau denda sebesar Rp 48 juta rupiah.
Sebelumnya, dua oknum Caleg ini diketahui di waktu yang berbeda. Caleg pertama dari PKB sendiri diketahui pada hari pertama 8 Januari 2024 jelang proses pelipatan, dan belum sempat melakukan aktivitas lipat surat suara.
Sedangkan untuk Caleg dari Partai Aceh, diketahui di hari ketiga 10 Januari 2024, dan sudah melipat sebanyak 1.500 lembar surat suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.