MALANG, KOMPAS.TV - Adrian Prawono, seorang pengusaha kafe asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh tukang pijat bernama Abdul Rahman (39).
Pria berusia 34 tahun itu tewas dibunuh dan dimutilasi di sebuah rumah kos pelaku Abdul Rahman yang berada di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan sebelum dimutilasi, korban Adrian dan pelaku Abdul Rahman awalnya terlibat perkelahian.
Baca Juga: Tukang Pijat yang Bunuh Pengusaha di Malang Mutilasi Jasad Korban Jadi 9 Bagian Pakai Pisau Potong
"Sempat terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku, dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban,” kata Kompol Danang di Malang, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024).
“Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.”
Menurutnya, antara pelaku Abdul Rahman dan korban Adrian awalnya kenal pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan.
Dalam aplikasi tersebut, pelaku mengiklankan jasa pijat dan jasa ilmu pengasihan atau lintrik alias pelet untuk memikat lawan jenis.
Korban yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi pelaku. Keduanya lalu memutuskan bertemu pada 13 Juni 2023 untuk menggunakan jasa pelet tersebut.
Baca Juga: Kronologi Tukang Pijat Mutilasi Pengusaha di Malang, Ternyata Gegara Pelet untuk Memikat Gagal
Empat bulan setelah menggunakan pelet tersebut, pada 13 Oktober 2023 korban kembali menghubungi pelaku. Korban komplain karena pelet yang dipakainya tersebut tidak berhasil.
"Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian tersebut," tuturnya.
Usai melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, kata Danang, pelaku Abdul Rahman kemudian memutilasi tubuh korban.
Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian dan sejumlah potongan tubuh dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.
Potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, dimasukkan pada tiga kantong kresek besar sebelum dibuang ke aliran Sungai Bango.
Baca Juga: Lagi, Terungkap Kasus Mutilasi di Malang: Jasad Korban Dibuang ke Sungai, Kepala hingga Kaki Ditanam
Sementara untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.
"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kompol Danang.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara.
Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Baca Juga: Kondisi James usai Memutilasi Made Sutarini: Terguncang hingga Sulit Tidur Dihantui Bayang Istrinya
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.