Dalam kasus ini, penyidik menduga bahwa ada pihak yang memalsukan atau membuat surat palsu menggunakan identitas pelapor untuk mengajukan pinjaman kartu tani di bank di Kota Probolinggo sebesar Rp25 jita.
"Kelima orang pelapor dalam laporannya mengaku identitasnya dipalsukan, dan tercatat memiliki pinjaman di bank masing-masing 25 juta rupiah," ujar Putra.
Terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut secara profesional.
“Sedang diselidiki oleh kepolisian. Kami pastikan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dan diselidiki secara profesional,” tegasnya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 15 Kios di Pasar Tradisional Probolinggo, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Diberitakan sebelumnya, lima warga di Probolinggo tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta di salah satu bank di Probolinggo. Salah satu korban, Yakub, mengaku mengetahui bahwa ia memiliki utang puluhan juta itu dari tetangganya.
“Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani. Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikan lagi,” kata Yakub, Selasa (9/1/2023).
Setelah diperiksa, informasi dari tetangga Yakub ternyata benar. Tak hanya Yakub, empat rekannya yang lain juga tercatat sebagai debitur di salah satu bank.
“Besaran utang kami sama, yakni Rp25 juta. Padahal kami selama ini tidak pernah berutang,” tegasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.