PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus lima warga tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta.
Kelimanya adalah Yakub (60), Khalifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (54). Mereka melaporkan adanya dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Probolinggo pada Selasa (9/1/2024).
Yakub dan keempat korban juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Duh! 5 Warga Probolinggo Mendadak Punya Utang Rp25 Juta, Diduga Diajukan oleh Perangkat Desa
Putra menjelaskan bahwa kelima korban merupakan warga Desa Banyuanyar Tengah, Banyuanyar, Probolinggo. Peristiwa ini rupanya terjadi pada 2021.
“Kejadian dugaan pemalsuan terjadi di RT 10 RW 04 Desa Banyuanyar Tengah pada Juli 2021,” kata Putra, Rabu (10/1/2023).
"Pelapor mengetahui informasi dari Suhairiyah bahwa identitas Suhairiyah telah dipakai oleh orang belum dikenal untuk melakukan pengajuan utang di bank tanpa tergabung dalam kelompok tani," sambungnya menyebut sebuah bank pemerintah.
Pelapor juga sudah mengonfirmasi ke pihak bank untuk memastikan identitasnya apakah sudah terdaftar dalam pinjaman kartu tani. Pihak bank kemudian memberikan surat daftar pinjaman yang di dalamnya terdapat nama pelapor.
Putra juga membenarkan bahwa pelapor belum pernah mengajukan pinjaman maupun menerima uang pinjaman yang diajukan oleh orang lain tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.