MALANG, KOMPAS.TV - James Loodewyk Tomatala disebut terguncang dan menyesal telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) di rumahnya di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (30/12/2023).
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan pihak Satreskrim hingga kini belum bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku James.
Sebab, kata Yudi, kondisi tersangka saat ini masih terguncang setelah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya Made Sutarini.
Baca Juga: Pengorbanan Sutarini Ingin Cerai dari James sejak Lama, Bertahan demi Anak Malah Berakhir Dimutilasi
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," kata Ipda Yudi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2023).
Namun demikian, kata Yudi, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk mengusut peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Saat ini, Yudi menambahkan, penyidik kepolisian masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah korban Made Sutarini.
"Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujar Yudi.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka James, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa kliennya setelah melakukan pembunuhan disertai mutilasi, mengaku terbayang-bayang sosok istrinya Made Sutarini yang saat ini berusia 55 tahun.
"Malam (usai melakukan pembunuhan), JM (James) merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur," kata Guntur.
Baca Juga: Pengakuan James Bunuh dan Mutilasi Istrinya Made Sutarini: Merasa Jengkel, seperti Dirasuki Setan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto sebelumnya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, James membunuh dan memutilasi istrinya karena merasa jengkel lantaran istrinya meninggalkan rumah cukup lama.
Menurut catatan kepolisian, korban Made Sutarini pergi meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau 5 bulan lebih 25 hari.
“Pengakuan tersangka (James), dia memotong korban karena merasa jengkel. Pengakuan tersangka waktu itu seperti dirasuki setan,” kata Danang dikutip dari Kompas.id pada Rabu (3/1/2023).
Danang menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi, diduga James sudah merencanakan untuk memutilasi istrinya.
Sebab, pelaku telah menyiapkan beberapa kantong plastik ukuran besar yang baru saja dibeli. Barang itu diduga akan dipakai untuk menghilangkan jasad korban.
Baca Juga: Kisah Cinta Pasutri James dan Made Sutarini yang Berakhir Mutilasi, Awalnya Bertemu di Rumah Sakit
"Tersangka memutilasi jasad istrinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.
Atas perbuatannya, tersangka James dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.