LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 5 ahli, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Baca Juga: Viral! Komika Aulia Diduga Melakukan Penistaan Agama
Dari hasil pemeriksaan, terdapat barang bukti yaitu video lengkap dari link youtube Desak Anies yang dibawakan oleh tersangka saat melakukan stand up pada Kamis 7 Desember lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah astutik mengatakan kini tersangka Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya kasus yang dilaporkan ini bermula saat komika Aulia mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies Baswedan di coffee shop Sukarame Bandar Lampung. Diketahui komika Aulia ditawarkan honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut.
Atas kasus ini, tersangka Aulia Rakhman dikenakan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman 5 tahun penjara.
#komika #aulia #penistaanagama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.