SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebuah rumah elite yang berada di Perum Western Regency, Benowo, Surabaya, Jawa Timur, menjadi sasaran perampokan.
Akibat perampokan tersebut, korban mengalami kerugian karena satu unit kendaraan roda empat atau mobil dan uang miliknya senilai Rp10 juta raib.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku perampokan bernama Adi Kuntarto tersebut.
Baca Juga: Jadi Korban Perampokan, Pemilik Penginapan di Ponorogo Alami Luka di Bagian Leher dan Kepala
Menurut Hendro Sukmono, pelaku merupakan warga kos di Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Kota Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Hendro, pertama-tama pelaku Adi datang ke rumah yang menjadi sasaran perampokan.
Lalu, pelaku manjat ke atas rumah dan menunggu korban berangkat kerja. Setelah itu, barulah pelaku Adi menggasak barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku sampai rumah korban, Perum Western Regency, Benowo, 04.30 WIB. Dia naik ke atas rumah dan menunggu korban berangkat kerja," kata Hendro dikutip dari Kompas.com pada Minggu (3/11/2023).
Hendro menuturkan korban pemilik rumah berangkat bekerja dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada pukul 06.45 WIB. Pelaku pun langsung beraksi dengan mencongkel pintu belakang di lantai dua.
Baca Juga: Kronologi Baku Tembak Polisi dengan Komplotan Perampok Bersenjata Api di Lampung, Pelaku Ditangkap
"Pelaku merusak pintu dengan menggunakan besi pipa, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa izin," ujarnya.
Setelah pulang kerja sekitar pukul 18.30 WIB, kata Hendro, korban kaget karena mendapati mobilnya yang berwarna abu-abu gelap bernomor polisi L 1968 EJ sudah tidak berada di garasi.
"Korban kemudian mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati barangnya berantakan, serta uang Rp 10 juta, dan perhiasan yang disimpan di lemari sudah tidak ada," ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa perampokan di rumahnya itu kepada polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kepolisian pun mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya.
Baca Juga: Penangkapan Komplotan Perampok di Lampung Disertai Aksi Baku Tembak, Begini Kronologinya
"Selanjunya tim melakukan penangkapan tersangka, Adi Kuntarto, di rumah kosnya Jalan Medayu Utara, beserta barang hasil curiannya," ucapnya.
Atas tindakan kejahatanya itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPc tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dia terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.