"Pelaku merusak pintu dengan menggunakan besi pipa, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa izin," ujarnya.
Setelah pulang kerja sekitar pukul 18.30 WIB, kata Hendro, korban kaget karena mendapati mobilnya yang berwarna abu-abu gelap bernomor polisi L 1968 EJ sudah tidak berada di garasi.
"Korban kemudian mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati barangnya berantakan, serta uang Rp 10 juta, dan perhiasan yang disimpan di lemari sudah tidak ada," ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa perampokan di rumahnya itu kepada polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kepolisian pun mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya.
Baca Juga: Penangkapan Komplotan Perampok di Lampung Disertai Aksi Baku Tembak, Begini Kronologinya
"Selanjunya tim melakukan penangkapan tersangka, Adi Kuntarto, di rumah kosnya Jalan Medayu Utara, beserta barang hasil curiannya," ucapnya.
Atas tindakan kejahatanya itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPc tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dia terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.