PEKALONGAN, KOMPAS. TV - Sebanyak 200 ribu batang rokok ilegal disita Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Rabu (29/11/2023) malam. Rokok ilegal ini didapat setelah petugas melakukan operasi tangkap tangan di pintu keluar Tol Bojong Pekalongan.
Selain rokok, petugas juga mengamankan dua orang kurir pengantar yang akan didistribusikan di wilayah Pantura dari Surabaya.
Petugas juga menyita sebuah mobil minibus yang digunakan para pelaku untuk mengantar rokok ilegal. Diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp125 juta.
“Kerugian negara berhasil kita minimalisir dengan menangkap rokok illegal yang masuk ke Kabupaten Pekalongan sebanyak 200 ribu batang kurang lebih, dan kerugiannya kurang lebih 125 juta, seperti itu,” ungkap Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menegaskan akan terus memerangi rokok tanpa cukai karena merugikan negara.
#rokokilegal #satpolpp #pekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.