LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terungkap menggunakan rekening milik seorang sales mobil untuk menampung aliran dana dari hasil meloloskan narkotika.
Baca Juga: Bocah Perempuan di Lampung Selatan Menjadi Korban Penculikan
Hal ini diungkap oleh saksi Selva, seorang sales mobil di Kota Bandar Lampung yang dalam keterangannya telah mengenal terdakwa sejak 2022 lalu karena terdakwa ingin mengambil mobil jenis pajero versi terbaru.
Dari sejak saat itulah, saksi menyebut mulai sering berkomunikasi dan mulai mengenal baik. Bahkan terdakwa juga kerap memberinya uang dan mengisi voucher aplikasi online milik saksi.
Saksi mengungkapkan terdakwa meminjam rekeningnya dengan alasan untuk menerima transferan uang dari seorang rekan karena bila menggunakan rekening pribadi terdakwa Andri Gustami, maka akan terkena pajak.
Dalam sidang lanjutan kasus narkotika jaringan Fredy Pratama atas terdakwa AKP Andri Gustami, hakim sempat kesal lantaran saksi juga berbelit dalam memberikan keterangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Andri Gustami didakwa membantu meloloskan narkoba jenis sabu dengan total 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Adapun dari membantu meloloskan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama itu terdakwa Andri Gustami mendapatkan uang dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
#andrigustami #rekening #salesmobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.