BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor mencopot dua anggota polisi dari jabatannya karena menolak laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial M (52) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Korban bersama keluarganya mendatangi SPKT Polsek Parung Panjang untuk melaporkan KDRT tersebut. Namun, saat itu polisi mengabaikan atau menyuruh korban pulang.
Alhasil korban pun kemudian pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Lagi-lagi korban tidak dilayani dengan baik.
Baca Juga: Dokter Qory Berencana Cabut Laporan KDRT, Polisi: Masih Sayang
Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan dua anggota polisi yang dicopot tersebut karena tidak profesional dalam melayani laporan masyarakat yang mengadukan dugaan KDRT.
"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Kompol Fitra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Ia tidak mengungkapkan identitas dua anggota polisi yang dikenakan sanksi tersebut. Tapi, keduanya adalah anggota Polsek Parungpanjang dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Kedua polisi tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor, Cibinong.
Terkait kejadian tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Dokter Qory karena KDRT, Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami,” ucap AKBP Rio Wahyu.
“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat.”
Selain itu, AKBP Rio mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut, bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," ucap AKBP Rio.
Dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan M, Polres Bogor kemudian menangkap suami korban M berinisial IJ (58).
Baca Juga: Viral Dokter Qory Alami Kekerasan dari Suami saat Hamil, KPAI: Jangan Sepelekan KDRT
Pria berusia 58 tahun itu ditangkap setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak tiga hari lalu.
Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
Adapun tersangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.
Baca Juga: Sempat Viral karena Hilang, Dokter Qory Ternyata Alami KDRT, Berawal dari Kejutan Ulang Tahun Suami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.