MAKASSAR, KOMPAS.TV - Mahasiswa berinisial MH yang ditangkap polisi karena menjadi joki tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata sudah tiga kali ikut seleksi CPNS.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
MH (22) diamankan usai kedapatan menjadi joki dalam seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan menyebut berdasarkan pendalaman yang dilakukan polisi, MH telah tiga kali mengikuti tes CPNS.
Baca Juga: Joki Tes CPNS Kemenkumham RI di Kota Makassar Ditangkap!
Saat ini, polisi telah menetapkan MH sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar UU ITE pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1.
"Iya sudah jadi tersangka. Ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp600 juta," kata Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023) malam.
Dilansir Kompas.com, MH diketahui beralamat di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.