SIDOARJO, KOMPAS.TV- Masriah tersangka tindak pidana ringan mangkir dari persidangan, Rabu (8/11/2023) siang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Diketahui Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta. Adapun Masriah diduga melarikan diri dari rumah semalam sebelum sidang pada (7/11/2023) malam. Kepergian Masriah itu terekam dari CCTV yang terpasang di rumah Wiwik.
Merespons hal tersebut pihak satpol pp akan melibatkan pihak kepolisian apabila Masriah tak kunjung datang dalam 3 kali pemanggilan.
Baca Juga: Kembali Bikin Geger Masriah Penyiram Tinja Terancam Hukuman Lebih Berat
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.