AMBON, KOMPAS.TV - kejaksaan tinggi Maluku menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pengadaan aplikasi simdes di kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019.
Penetapan tersangka berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, C-E-M selanjutnya ditahan di rutan kelas 2a Ambon untuk 20 hari kedepan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi simdes, tersangka berperan melaksanakan paket kegiatan pengadaan aplikasi sistem informasi desa. Tersangka menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk desa-desa yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial. Dalam pelaksanaannya terdapat penyelewengan hingga merugikan negara 4 ratus 21 juta rupiah.
#tersangka
#korupsi
#cem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.