SEMARANG, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial RW (28) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (30/10/2023) siang, ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng dengan tuduhan memperjualbelikan anak dibawah umur, ibu hamil, ibu menyusui serta sesama jenis melalui media sosial. Aksi pelaku yang sudah dilakukan sejak tahun 2020 ini diketahui sudah memperjualbelikan sekitar 50 orang dengan tarif mulai dari Rp 500.000 hingga belasan juta rupiah.
Praktik prostitusi online melalui media sosial yang dilakukan pelaku sejak tahun 2020 ini, dilakukan di wilayah Purwokerto dengan pemesanan melalui media sosial. Korban yang rata-rata mengalami keterbatasan ekonomi berhasil terpikat oleh pelaku dengan menjanjikan pekerjaan yang bergaji tinggi.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku sebelumnya menawarkan pekerjaan kepada korbannya. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku kemudian menawarkan kepada pria hidung belang yang memesan anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui serta sesama jenis. Setiap kali terjadi transaksi, pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp 200.000 setiap kali transaksi.
“Adanya prostitusi online di wilayah Banyumas, dimana korbannya adalah anak-anak dibawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, termasuk di dalamnya LGBT. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami melakukan penyidikkan dan didapatkan bahwa pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Atas aksi yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
#prostitusionline #uuite #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.