SUBANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP ulang dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun silam terhadap ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, pada Selasa (24/11/2023).
Proses olah TKP ulang itu berlangsung di lokasi kejadian atau rumah yang ditempati korban Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Dalam olah TKP ulang tersebut, melibatkan tim Inafis Polda Jabar, termasuk sejumlah penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Istri Kedua Yosep dan 2 Anaknya Dikenai Wajib Lapor
Selain itu, tampak pula sejumlah polisi berpakaian dinas terlibat dalam olah TKP ulang kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Berdasarkan pantauan Kompas TV di lapangan, sejumlah polisi berpakaian dinas tampak mencari sesuatu diduga barang bukti kasus tersebut di halaman belakang rumah korban yang ditumbuhi sejumlah tumbuhan.
Proses olah TKP ulang itu yang dilakukan penyidik kepolisian sontak memancing perhatian. Banyak warga sekitar yang menyaksikan jalannya olah TKP ulang itu dari seberang rumah korban.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah memasang garis polisi di depan rumah korban. Mencegah warga ataupun awak media mendekat lokasi TKP.
Adapun barang bukti yang belum ditemukan hingga kini salah satunya adalah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan uintuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Istri Kedua Yosep dan 2 Anaknya Dikenai Wajib Lapor
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan sebelumnya membenarkan bahwa barang bukti golok tersebut belum ditemukan di lokasi kejadian.
"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," kata Surawan pada Sabtu (21/11/2023).
Surawan menyampaikan, pihaknya telah membersihkan TKP dari rerumputan liar untuk keperluan olah TKP. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidik yang akan menggelar olah TKP ulang di lokasi kejadian pada Selasa (24/10/2023).
"Belakang TKP sudah kita bersihkan dari rerumputan liar, tujuannya mencari barang bukti dan untuk kepentingan olah TKP ulang nanti," kata Surawan.
"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan olah TKP ulang.”
Baca Juga: Sebelum Bunuh Tuti dan Amalia, Yosep Curhat Kecewa Tak Lagi Kuasai Yayasan hingga Uang Dijatah
Sudah satu jam polisi melakukan olah TKP ulang di rumah korban Tuti dan Amalia. Hingga berita ini diturunkan proses olah TKP masih berlangsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.