Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100.000.000.
Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," ucap Jaksa Eka.
Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Fredy Pratama
Dalam persidangan itu terungkap, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama.
Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.