Kompas TV nasional hukum

Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Berharap Kasus Pemerasan SYL Dihentikan

Kompas.tv - 28 November 2024, 19:41 WIB
mangkir-dari-panggilan-polda-metro-jaya-firli-bahuri-berharap-kasus-pemerasan-syl-dihentikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Sumber: Kolase Tribunnews)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melalui kuasa hukumnya, Firli meminta agar kasus yang menjeratnya satu tahun lalu itu dihentikan.

“Bahwa kami berharap penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini,” ujar Ian, kuasa hukum Firli, di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ian menilai, proses penyelidikan kasus tersebut telah terkatung-katung selama lebih dari satu tahun. 

Menurutnya, berkas perkara sering kali dikembalikan antara penyidik dan kejaksaan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.

"Lebih dari satu tahun, proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung, ya. Mulai dari bolak-baliknya berkas perkara, dari penyidik ke kejaksaan, kemudian belum ditemukannya alat bukti secara materiil," jelasnya.

Baca Juga: 1 Tahun Lebih Menyandang Status Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

Dengan alasan itulah, Firli tidak memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada Kamis (28/11) hari ini. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023. 

Namun, hingga 1 Oktober 2024, meskipun 160 saksi telah diperiksa, Firli belum juga ditahan.

Dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 37 saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas 16 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 dari Kementerian Pertanian, tujuh dari Polri, dan empat dari kalangan sipil. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI. Hingga kini, penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlanjut.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Pemerasan SYL


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x