JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa tersangka pembunuhan di Subang, Ramdanu alias Danu, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Danu mengajukan justice collaborator ini saat ia mengungkap dan menyerahkan diri ke Polda Jabar pada 16 Agustus 2023, dua tahun setelah kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
“Memang terkait dengan pengajuan JC-nya itu diajukan pada saat dia datang pada tanggal 16 Oktober kemarin,” kata Ibrahim di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Istri Kedua Yosep Mengaku Kaget Ditetapkan Tersangka: Saya Tidak Kenal Danu dan Tidak di TKP
Ibrahim pun menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Danu agar pengajuan JC diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu harus memberikan keterangan yang bisa mengungkap kasus pembunuhan Subang ini agar menjadi terang benderang.
"Ini akan menjadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi saat pengungkapan perkara ini,” kata Ibrahim.
“Kita berharap dengan dukungan informasi yang diberikan ini bisa membuat terang perkara ini atau kasus ini, sehingga ada dukungan petunjuk yang diberikan oleh orang yang memang mengajukan diri sebagai JC ya," ujarnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan JC untuk Danu ke LPSK.
"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan, Rabu (18/10).
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Yayasan Bina Prestasi Nasional Disinggung
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini berawal dari penemuan mayat Tuti dan Amalia pada 18 Agustus 2021 silam. Dua tahun kemudian, Danu menyerahkan diri hingga kasus ini mulai menemukan titik terang.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut, yakni Danu, Yosep (suami Tuti sekaligus ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).
Dari kelima tersangka, baru Danu yang mengakui perbuatannya. Empat lainnya membantah terlibat dalam kasus tewasnya Tuti dan Amel.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.