Berangkat dari ketiga laporan tersebut, polisi kemudian menangkap lima pelaku terdiri atas HIS, ATP, JS, S dan MN yang diduga sudah melakukan aksi lebih dari lima kali.
"Ketika dilakukan pembuntutan dan berhasil dilakukan penangkapan ternyata para pelaku ini sedang melakukan aksinya kembali di salah satu perusahaan, yakni PT SHM yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," kata dia.
Bintoro mengatakan, para pelaku dalam aksinya menyekap dan mengikat sekuriti di lokasi yang menjadi target mereka.
Kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing.
Tersangka HIS berperan mengikat tangan korban dengan tali dan selanjutnya membuka pintu gerbang lalu membongkar brankas.
Selanjutnya, tersangka ATP berperan membongkar brankas bersama HIS.
Tersangka JS menodong senjata air softgun jenis makarov kepada korban dan membongkar brankas.
Baca Juga: Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Sebut Pernah Diculik, Ngaku Dirampok
Lalu tersangka S berperan menodongkan senjata air softgun jenis makarov dan membongkar brankas, membantu dengan menggunakan linggis.
Sedangkan tersangka MN berperan menodongkan senjata air softgun jenis revolver dan pengawas situasi di lokasi.
Adapun kelima pelaku kini sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan.
Mereka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.