Kompas TV regional sulawesi

Penyidik KPK Bawa Koper dan Mobil Audi dari Penggeledahan Dua Rumah Mentan Syahrul di Makassar

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 20:47 WIB
penyidik-kpk-bawa-koper-dan-mobil-audi-dari-penggeledahan-dua-rumah-mentan-syahrul-di-makassar
Penyidik KPK menyita sebuah mobil Audi yang terparkir di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pelita Raya, Makassar, Selawesi Selatan, Rabu (4/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV/ARIEF TIRTANA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Kabar Mentan Yasin Limpo 'Hilang' Kontak di Eropa: Tunggu Saja!

Selain di Kota Makassar, penyidik juga menggeledah rumah staf Syahrul di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Terkait penggeledahan di rumah staf Kementan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen yang ditemukan sudah dibawa sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Sedangkan penggeledahan di rumah Syahrul di Makassar masih berlangsung dan pihaknya akan memberikan informasi hasil yang didapat penyidik dalam pengeledahan tersebut. 

"Tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Makassar, informasi yang diterima kegiatan masih berlangsung. Ketika proses pengeledahan selesai kami akan sampaikan kegiatan dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Kementerian RI, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL Diselidiki hingga Tuntas!

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen seperti catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteliti mengenai perizinan senjata. 

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapakan beberapa tersangka. Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu belum mengumumkan para tersangka secara resmi. 

Adapun para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan disangka melanggar Pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x