MEDAN, KOMPAS.TV - Gegara iming-iming upah Rp5 juta kurir narkoba terdakwa M Yakob divonis penjara seumur hidup. Yakob merupakan kurir narkotika asal Aceh yang sempat menyatakan petugas kepolisian menggelapkan barang bukti narkoba seberat 12 kilogram.
Vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Medan ini sesuai dengan pasal 114 ayat dua Undang Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya majelis hakim yang diketuai oleh Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa bersaksi bahwasanya total berat sabu yang disimpannya adalah 32 kilogram.
Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Kemudian dalam kasus ini terdakwa sempat menyatakan petugas kepolisian menggelapkan barang bukti sabu seberat 12 kilogram.
Penasihat hukum terdakwa Safaruddin menyatakan belum cukup kuat pernyataan kliennya terkait selisih berat barang bukti sabu.
#sabu #kurir #pengadilannegeri #medan #medan #pnmedan #sumaterautara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.