JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, hari ini, Jumat (29/9/2023).
SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk hari ini, SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi di lima titik, yakni Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat,dan Jakarta Pusat.
Sementara di Depok, SIM Keliling beroperasi di tiga titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Berikut lokasi dan jadwal lengkapnya.
SIM Keliling Jakarta
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut rincian lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
SIM Keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga siang nanti pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
SIM Keliling Depok
Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling di Depok hari ini, tersedia di lokasi berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.