BANJAR, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap deretan fakta kasus pembunuhan Agus Sopiyan, seorang warga Kota Banjar, Jawa Barat oleh menantunya Arthur Leigh Welorh, seorang warga negara Amerika Serikat.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban, Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Berikut sejumlah fakta WN AS bunuh mertua, dihimpun Kompas.com:
Cari Istri di Rumah Korban
Awalnya, pelaku berniat mencari sang istri yang diduga berada di rumah korban. Namun, Arthur tak menemukan istrinya di sana.
Baca Juga: Kronologi Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Usaha Bareng Lalu Kecewa dan Rusak Rumah Korban
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjar AKP Ali Jupri, Minggu.
"Yang ada hanya mertuanya," ungkap dia.
Saat itu, korban sedang berada di kebun belakang rumah. Arthur lantas menusuk mertuanya hingga tewas.
Tetangga Lihat Penikaman
Saat Arthur menganiaya ayah mertuanya dengan cara menikam hingga tewas, ada tetangga korban yang melihat.
Menurut saksi yang bernama Rama, Arthur beberapa kali menusuk leher korban dengan senjata tajam.
"Kaya (pakai) pisau belati," kata Rama, di TKP, Senin (25/9/2023).
Rama menyebut kejadian itu berlangsung sangat cepat. Awalnya, Rama mendengar teriakan istri korban.
Saat tiba di lokasi, dia melihat pelaku sedang memiting korban dengan tangan kiri, lalu menusuk leher korban.
Kala itu, ia dan beberapa tetangga lain sempt mencoba membantu korban. Namun setelah mendapat tusukan di leher, tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Merasa Korban Ikut Campur Urusan Keluarga
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, berdasarkan hasil interogasi sementara terhadap pelaku, Arthur merasa ayah mertuanya ikut campur urusan keluarganya.
Pelaku, kata dia, merasa tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan.
Keluarga Korban Pernah Laporkan Pelaku
Anak sulung Agus yang bernama Siti Aisyah menyebut pihak keluarga pernah melaporkan pelaku yang merupakan adik iparnya.
Arthur, kata dia, sudah tiga kali melakukan perusakan di rumah ayahnya, mulai dari merusak tungku dapur, kolam ikan, dan menceburkan dua sepeda motor milik mertuanya ke kolam ikan.
Setelah perusakan, istri Arthur mentransfer sejumlah uang kepada ibunya untuk perbaikan rumah.
Saat itu, Arthur yang mengetahui sang istri mentransfer sejumlah uang, kembali mendatangi rumah mertua sembari datang membawa palu dan melakukan perusakan lagi.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku dan Korban Sempat Pisah Sebelum Kejadian Pembunuhan
Minggu lalu, kata dia, polisi menerima laporan dugaan perusakan yang dilakukan Arthur. Pada kasus pertama, Arthur dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka Arthur tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali.
Komunikasi dengan Bahasa Isyarat
Arthur yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga saat berkomunikasi dengan warga di lingkungannya, dia hanya memakai isyarat dengan menggerakan bagian tubuhnya.
Sang istri biasanya akan menjadi penerjemah bahasa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.