POHUWATO, KOMPAS.TV - Polres Pohuwato, Gorontalo kembali menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa pada 21 September 2023 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol usai menggelar rapat forkopimda di Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Pohuwato pada Senin siang 25 September 2023.
21 tersangka dijerat dengan pasal 160, 170 dan 187 tentang penghasutan, pengrusakan dan pembakaran.
puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka semuanya merupakan warga Kabupaten Pohuwato dan telah ditahan di Mapolres Pohuwato.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menyebut penetapan tersangka kemungkinan akan bertambah karena saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang terlibat dalam unjuk rasa berujung kericuhan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Pohuwato
Saat ini sudah ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya lima orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi.
#tersangka
#unjukrasa
#Polres pohuwato
#polda Gorontalo
#Gorontalo
#pohuwato
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.