PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Bahkan guna pembuatan sertifikat itu, pengurus yayasan melakukan gugatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Pekalongan, dan Dinas Pendidikan Nasional. Oleh Mahkamah Agung, sudah dimenangkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun karena usahanya selalu mentok di BPN, pihak pengurus yayasan akhirnya menggelar konferensi pers dengan harapan keinginan pihak yayasan bisa diakomodir.
Akibat kasus sertifikat yang terkatung-katung ini, pihak yayasan mengalami kesulitan guna memajukan sekolah atau pendidikan di Kota Pekalongan, karena menghadapi ketidakpercayaan dari orang tua murid.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.