Didit menambahkan, lahan konservasi yang memiliki flora dan fauna mengalami kerusakan. Emisi karbon di sekitar lokasi kebakaran juga meningkat.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Terduga Pelaku Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Diduga Nyalakan Flare
Dalam pengumuman resmi bernomor PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023 diumumkan bahwa Wisata Gunung Bromo ditutup secara total sejak hari Rabu (6/9/2023) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Wisata Gunung Bromo DITUTUP SECARA TOTAL. Penutupan berlaku sejak Rabu tanggal 6 September 2023 mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,” demikian bunyi pengumuman yang diterima Kompas TV.
Pengunjung yang sudah melakukan pembelian karcis secara online dapat melakukan ubah jadwal (reschedule) saat Wisata Gunung Bromo sudah kembali dibuka.
Sebanyak enam orang langsung diamankan oleh Polsek Probolinggo usai kebakaran terjadi.
Satu di antaranya yang merupakan manajer wedding organizer, AWEW, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” kata Wisnu.
Selain karena menyalakan flare, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu juga tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
Baca Juga: Bukit Teletubbies Bromo Ditutup Usai Kebakaran, Diduga Akibat Flare yang Dinyalakan Saat Prewedding
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas Wisnu.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.