Kompas TV regional jawa timur

Kronologi Lengkap Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, 5 Flare Dinyalakan, 50 Hektare Lahan Terbakar

Kompas.tv - 7 September 2023, 20:54 WIB
kronologi-lengkap-kebakaran-bukit-teletubbies-bromo-5-flare-dinyalakan-50-hektare-lahan-terbakar
Suasana saat Bukit Teletubbies di Savana Kaldera Tengger Kawasan Wisata Bromo Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terbakar. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menyatakan kawasan wisata Gunung Bromo tutup total sejak Rabu (6/9/2023) hingga waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

Didit menambahkan, lahan konservasi yang memiliki flora dan fauna mengalami kerusakan. Emisi karbon di sekitar lokasi kebakaran juga meningkat.

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Terduga Pelaku Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Diduga Nyalakan Flare

Wisata Gunung Bromo Ditutup

Dalam pengumuman resmi bernomor PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023 diumumkan bahwa Wisata Gunung Bromo ditutup secara total sejak hari Rabu (6/9/2023) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Wisata Gunung Bromo DITUTUP SECARA TOTAL. Penutupan berlaku sejak Rabu tanggal 6 September 2023 mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,” demikian bunyi pengumuman yang diterima Kompas TV.

Pengunjung yang sudah melakukan pembelian karcis secara online dapat melakukan ubah jadwal (reschedule) saat Wisata Gunung Bromo sudah kembali dibuka.

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebanyak enam orang langsung diamankan oleh Polsek Probolinggo usai kebakaran terjadi.

Satu di antaranya yang merupakan manajer wedding organizer, AWEW, ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” kata Wisnu.

Selain karena menyalakan flare, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu juga tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.

Baca Juga: Bukit Teletubbies Bromo Ditutup Usai Kebakaran, Diduga Akibat Flare yang Dinyalakan Saat Prewedding

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. 

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas Wisnu.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x