Kompas TV regional sulawesi

Polisi Amankan Penyeret Anjing di Makassar, Kasusnya Berakhir Damai karena Ngaku Tak Sengaja

Kompas.tv - 1 September 2023, 16:04 WIB
polisi-amankan-penyeret-anjing-di-makassar-kasusnya-berakhir-damai-karena-ngaku-tak-sengaja
Video pria yang menyeret seekor anjing menggunakan becak motor (bentor) di Makassar. Polisi telah mengamankan pelaku penyeretan. (Sumber: Tangkapan layar/Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

MAKASSAR, KOMPAS.TV –  Polisi mengamankan pria yang menyeret seekor anjing menggunakan becak motor (bentor) di Makassar, Sulawesi Selatan,  setelah video penyeretan itu viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menyebut pengemudi bentor tersebut berinisial A.

Menurutnya, personel jajaran Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polretabes Makassar mengamankan A di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (31/8/2023).

Penangkapan itu dilakukan usai Polrestabes Makassar mendapat laporan dari organisasi pemerhati hewan, Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI).

Menurut Ridwan, saat ditangkap, A mengaku tidak sengaja menyeret anjing tersebut saat dirinya menambah laju kecepatan bentor.

Baca Juga: Video Penyiksaan Seekor Anjing Viral di Media Sosial

"Tidak ada kesengajaan, saya memang tukang bentor tiap hari. Saya bawa dia (anjing) normal jalan cuma saya kasi kencang laju dia terseret. Saya baru tahu setelah ada pengendara tegur jadi saya langsung berhenti," jelasnya menirukan ucapan A, dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/9/2023).

Ridwan menambahkan, berdasarkan pengakuan A, pemilik anjing meminta dirinya membawa hewan itu ke lokasi baru. Namun, A justru membawa anjing itu dengan cara digiring.

"Anjing ini mau dipindahtempatkan dengan cara menggiring. Maka hari ini kita melakukan mediasi dan kasusnya selesai," kata Ridwan.

Video berdurasi 10 detik yang  viral tersebut mendapatkan perhatian dari Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI).

Ketua APHI Rahmat Ninu Mone akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Makassar dengan dugaan penganiayaan terhadap anjing tersebut.

Ia berpendapat  tindakan pelaku dalam video tersebut melanggar hukum Undang-undang perlindungan hewan.

"Yang kami laporkan terkait dengan penganiayaan hewan. Di video tersebut kami melihat kekerasan yang dilakukan terhadap hewan dengan cara menyeret," kata Rahmat dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Jika tindak penganiayaan itu terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 3 ayat 2 tentang penganiayaan terhadap hewan.

Meskipun sempat melaporkan pelaku,  pihak APHI dan pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

"Kedua belah pihak yakni Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) dan pembawa anjing yakni A bersepakat untuk damai," kata Ridwan.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bali Digigit Anjing Rabies, Ada Luka Serius!

Dalam pertemuan itu, polisi juga mempertemukan keduanya kepada pemilik anjing.

Sebelumnya, lini media massa X (dulunya Twitter), ramai membahas soal video seekor anjing yang diseret oleh pengemudi becak motor (bentor). Video itu diunggah oleh akun ini pada Rabu (30/8/2023).


 

"Polrestabes Makassar akan menyelidiki pengemudi bentor yang seret seekor anjing di jalanan di Kota Makasssar," tulis akun tersebut.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x