SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Surakarta, Wahyu Dian Silviani (33), yang sebelumnya ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (24/8/2023).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Dian Silviani yang ternyata seorang pekerja bangunan bernama Dwi Ferianto (23).
Diketahui, pelaku Dwi Ferianto merupakan pekerja bangunan yang merenovasi rumah korban yang berada di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Dosen UIN Surakarta Ditemukan Tewas Berlumur Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengungkapkan pelaku Dwi Feriyanto merupakan warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKBP Sigit dalam konferensi persnya di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut terjadi berawal ketika pelaku Dwi Ferianto bekerja merenovasi rumah korban Dian Silviani.
Lalu, pada Senin (21/8) korban Dian Silviani menegur tukang yang merenovasi rumahnya, Dwi Ferianto, karena dinilai pekerjaannya tidak beres.
Karena teguran tersebut, kata AKBP Sigit, pelaku Dwi Ferianto kemudian merasa sakit hati dengan perkataan korban.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Dosen UIN Surakarta Terungkap, Gegara Sakit Hati
Selanjutnya, pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan sebilah pisau.
"Pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres,” tutur AKBP Sigit.
“Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku.”
Kemudian, pada Rabu (23/8) malam pelaku Dwi Ferianto memutuskan untuk mengeksekusi nyawa Dian Silviani yang sedang tidur di rumah temannya yang tepat berada di samping rumah korban.
Selain menangkap pelaku Dwi Ferianto, AKBP Sigit menuturkan polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Baca Juga: Pembunuh Dosen UIN Surakarta Ditangkap, Ternyata Pekerja Renovasi Rumah Korban
Adapun pisau itu, lanjut Kapolres Sukoharjo itu, sempat dibuang oleh pelaku di Sungai Blimbing Gatak. Kemudian, pisau itu berhasil ditemukan dengan bantuan dari Tim SAR.
Kemudian barang bukti lain yang diamankan yaitu kasur dan selimut yang ada bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal yang ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku Dwi Ferianto dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Dosen Diduga jadi Korban Pembunuhan, Jasad Ditemukan dengan Sejumlah Luka
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.