Ia menerangkan, 52 bus listrik itu sudah selesai diuji coba dan memenuhi standar. Bus-bus tersebut berasal dari 4 pabrikan.
Ke depannya, Pemprov DKI dan TransJakarta menargetkan bisa mengadakan hingga 100 unit bus listrik.
Penggunaan kendaraan pribadi transportasi umum berbasis listrik juga menjadi salah satu poin dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.
Baca Juga: Banyak Pengusaha Enggan Terapkan WFH, Kemenkeu Sebut Kerja dari Rumah Tak Ganggu Perekonomian
Mengutip dari laman resmi Sektetariat Kabinet, Kamis (24/8/2023), Kemendagri minta agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.
“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).
Baca Juga: KAI Commuter Punya Alat Canggih Terpasang di Stasiun KRL Jabodetabek, Bisa Cegah Aksi Kejahatan
Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.