JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan tes kejiwaan akan dilakukan terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23), pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19). Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Rio Goldie Irawan.
Ia berharap, hasil pemeriksaan itu tidak menyatakan pelaku gila.
"Kami nanti ada tes kejiwaan juga, semoga hasilnya dia (pelaku) bukan gila. Karena kan dalam hukum pidana, dia bisa lepas," ujar Rio usai rekonstruksi kasus pembunuhan Zidan, Selasa.
Proses rekonstruksi dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI, Zidan, telah selesai dilaksanakan pada Selasa (22/8/2023) siang oleh Polres Metro Depok.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka Altaf memerankan 50 adegan.
Acara rekonstruksi ini juga dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, anggota keluarga korban, dan pengacara korban yang telah meninggal.
Rio menyatakan bahwa mereka hadir di lokasi untuk menggali fakta hukum terkait kasus pembunuhan Zidan.
"Jadi, tadi habis rekonstruksi, kami mencari fakta hukum dan untuk materilnya. Kami cek personal pelakunya, jangan sampai lepas," ujar Rio di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca Juga: Penampilan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI saat Rekonstruksi, Rambut Dicukur dan Sering Menunduk
Sementara kuasa hukum korban yang lain, Susanti Agustina, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya melihat adanya unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini.
"Jadi, dari dia menjemput korban sampai dia melakukan eksekusi, dan itu disimpan di bawah kolong tempat tidur. Itu sangat tidak manusiawi," kata dia.
"Sangat tidak manusiawi, apalagi ini kan manusia. Ya jadi merencanakan untuk menguburnya lagi, itu analisa kita ya," sambung Susanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat siang tanggal 4 Agustus 2023 lalu.
Jenazah korban ditemukan terbungkus plastik hitam dalam dua lapisan, tersimpan di bawah tempat tidur kamar kosnya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, yang ternyata adalah kakak tingkat almarhum, Altafasalya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Jurusan Sastra Rusia.
Altaf mengakui tindak kejahatan tersebut, dengan motif menguasai harta korban karena terjebak dalam hutang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi saham kripto senilai puluhan juta rupiah.
Saat ini, Altaf telah ditahan di Polres Metro Depok dan menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Mengaku Menusuk Korban Sebanyak 30 Kali
Sumber : Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.