DEPOK, KOMPAS.TV - Pria bernama Rifki Azis Ramadhan telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh ibu kandungnya Sri Widiastuti (43) dan membacok ayahnya Bakti Azis Munir (49) di rumahnya di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa pembunuhan dan pembacokan yang dilakukan pria berusia 23 tahun terhadap kedua orang tuanya itu terjadi pada Kamis (10/8/2023).
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengungkapkan detik-detik pelaku Rifki nekat menghabisi nyawa ibunya dan melukai ayah kandungnya di rumahnya.
Baca Juga: Anak yang Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok Jadi Tersangka, Terungkap Korban Dibunuh saat Makan
Berawal ketika pelaku Rifki bersama ibunya Sri Widiastuti tengah berada di dalam rumah. Waktu itu, posisi Sri sedang berada di meja makan, lalu ditikam oleh anaknya menggunakan sebilah pisau.
“Pisau itu mengenai leher, kemudian dada, dan juga paha. Tentunya tikaman itu mengenai organ vital dari korban,” kata Kompol Arief dalam konferensi persnya di Mapolsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (11/8).
Setelah 15 menit kemudian, kata Kompol Arief, tersangka Rifki melihat ayahnya Bakti Azis pulang. Saat masuk ke dalam rumah, tiba-tiba Bakti Azis dibacok oleh anaknya Rifki.
“Korban dibacok tersangka, tapi awalnya (dihantam) dulu pakai golok bagian belakang,” ucap Kapolsek Cimanggis.
Setelah dibacok anaknya, lanjutnya, korban Bakti Azis diseret anaknya ke kamar dan dikunci. Di kamar itulah, terjadi perkelahian antara korban Bakti Azis dengan tersangka Rifki.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi dan CCTV Usut Dugaan Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok
Menurut Arief, tersangka Rifki kembali mencoba untuk membacok ayahnya. Namun, ayahnya ketika itu melakukan perlawanan sembari berteriak meminta pertolongan kepada tetangga.
“Kemudian masyarakat berusaha masuk ke rumah. Karena kamar tersebut dikunci dari dalam akhirnya masyarakat membuka paksa dengan mendobraknya,” ujar Kompol Arief.
Setelah pintu berhasil didobrak, massa mengamankan tersangka Rifki dan korban Bakti Azis. Karena keduanya menderita luka akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Selanjutnya, masyarakat melapor ke Polsek Cimanggis, Depok terkait peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
“Kami kemudian langsung ke lokasi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek.
Selain menangkap tersangka Rifki, penyidik Polsek Cimanggis telah mengamankan barang bukti berupa golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan dan pembacokan, kain pel, dan ponsel.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Depok, Awalnya Berkelahi dengan Ayah
Dalam mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan ini, Kompol Arief menyebut penyidik kepolisian telah memeriksa lebih dari lima orang.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat Rifki dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.