Menurut Arief, tersangka Rifki kembali mencoba untuk membacok ayahnya. Namun, ayahnya ketika itu melakukan perlawanan sembari berteriak meminta pertolongan kepada tetangga.
“Kemudian masyarakat berusaha masuk ke rumah. Karena kamar tersebut dikunci dari dalam akhirnya masyarakat membuka paksa dengan mendobraknya,” ujar Kompol Arief.
Setelah pintu berhasil didobrak, massa mengamankan tersangka Rifki dan korban Bakti Azis. Karena keduanya menderita luka akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Selanjutnya, masyarakat melapor ke Polsek Cimanggis, Depok terkait peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
“Kami kemudian langsung ke lokasi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolsek.
Selain menangkap tersangka Rifki, penyidik Polsek Cimanggis telah mengamankan barang bukti berupa golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan dan pembacokan, kain pel, dan ponsel.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Depok, Awalnya Berkelahi dengan Ayah
Dalam mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan ini, Kompol Arief menyebut penyidik kepolisian telah memeriksa lebih dari lima orang.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat Rifki dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.