Untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, Anda perlu membawa beberapa dokumen.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopi
2. SIM asli beserta fotokopi
3. Formulir permohonan
4. Bukti cek kesehatan
5. Bukti tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.