Kompas TV regional jabodetabek

Pembunuhan Mahasiswa UI Ternyata Sudah Direncanakan, Pelaku Belajar dari Youtube untuk Habisi Korban

Kompas.tv - 5 Agustus 2023, 15:59 WIB
pembunuhan-mahasiswa-ui-ternyata-sudah-direncanakan-pelaku-belajar-dari-youtube-untuk-habisi-korban
Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023) soal kasus pembunuhan mahasiswa UI. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Tak hanya membunuh korban, lanjut Nirwan, pelaku AAB juga mengambil barang-barang korban berupa dompet, laptop, hingga telepon seluler korban. 

Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban di kosannya. Namun, Nirwan menuturkan, keesokan paginya, pelaku AAB kembali ke indekos korban dengan membawa kantong plastik dan kapur barus. 

Pelaku AAB lantas membungkus jasad korban dengan plastik, membersihkan kamar korban, serta membubuhkan kapur barus untuk menghilangkan aroma amis darah. 

Sementara itu, pelaku AAB membeberkan motifnya menghabisi nyawa adik tingkatnya itu karena terlilit utang dengan teman-temannya dan pinjaman online atau pinjol, serta gagal dalam berinvestasi kripto. 

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Terlilit Utang Gegara Kripto dan Sempat Pinjam Uang kepada Korban

“Utang pinjol dan utang ke teman-teman hampir Rp15 juta," kata AAB yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok. 


Pelaku AAB pun menambahkan, sebenarnya orang tuanya juga sudah membantu dirinya untuk melunasi utang-utangnya tersebut. 

Tetapi, AAB mengaku ingin menyelesaikan masalahnya sendiri hingga akhirnya merasa putus asa dan memutuskan membunuh korban. 

"Saya coba dari cara yang benar, sampai terakhir rugikan banyak orang,” ujar AAB.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, pisau lipat, dompet, kantong plastik berisi baju, celana, dan jaket yang digunakan pelaku pada saat membunuh korban.

Baca Juga: Fakta-fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior: Ditemukan Terbungkus Plastik, Banyak Luka Tusuk di Dada

Atas perbuatannya, pelaku AAB dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x