Menurutnya, pelaku WP (37) yang tinggal di depan TKP langsung kembali ke rumah dan mengunci dirinya di dalam rumah.
"Kami datang ke TKP. Untuk pelaku masih di dalam rumah, tidak ke mana-mana," ujar Arwan, dikutip Kompas.com.
Polisi pun mencoba melakukan negosiasi. Namun, pelaku enggan membukakan pintu, hingga polisi akhirnya meminta izin pada orang tua pelaku untuk mendobrak pintu.
"Nego-nego sebentar karena dia sulit sekali mau keluar, akhirnya kita izin sama orang tuanya, kami buka paksa dengan cara didobrak. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan proses lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, WP menusuk korban karena kesal lantaran korban belum membayar jajanan yang diambil dari warung ibunya.
Polisi sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah akibat tiga luka tusukan.
Baca Juga: Pelajar SMA di Banjarmasin Tikam Temannya di Kelas, Kuasa Hukum Korban: Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu buah pisau dapur bergagang kayu, kaos, dan celana korban.
Akibat perbuatannya, WP disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.