PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Anton Budi, warga Gayamsari Semarang dan sopir truk tangki air, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang. Pasalnya, tersangka yang membawa truk tangki bermuatan air delapan ribu liter, dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya saat berjalan di turunan Jalan Untung Suropati Jatibarang Semarang.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang, saat berjalan di turunan, sopir tidak memindahkan laju kendaraan ke gigi rendah hingga tidak bisa melakukan pengereman dengan beban muatan yang cukup berat. Dan sopir truk mengakui, pada saat melaju di turunan masih dalam posisi gigi tiga kemudian rem tidak berfungsi hingga menabrak empat kendaraan yang melaju berlawanan.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang mengaku akan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut pada truk yang dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, dari penyelidikan awal yang dilakukan, truk tersebut tercatat bukan untuk truk tangki namun untuk bak terbuka.
Atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka ini, Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menjerat sopir truk dengan Pasal 310 KUHP tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.