JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta hari ini Selasa (25/7/2023).
Tujuan layanan ini adalah untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM sebagai salah satu syarat legal untuk berkendara.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada, Hujan Petir Landa Jakarta Timur dan Utara
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM harus mempersiapkan beberapa persyaratan dan biaya administrasi.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang sudah melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Ada Rumah Barbie di Jakarta, Ini Tarif dan Syarat Masuknya
Biaya perpanjangan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk pemilik SIM B, yang biasanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.
Proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dikarenakan ada perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Anggota TNI AL yang Tabrak Pesepeda di Sudirman Diproses Hukum, Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.