"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," ucap Luthfi.
Baca Juga: Kronologi Tahanan Polres Banyumas Tewas dengan Kondisi Penuh Luka, Keluarga Tak Terima Minta Diusut
Lebih lanjut, Kapolda Jateng memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.
Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum yaitu tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan terkait proses pidana 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa terkait kasus ini, ada 10 tahanan Polresta Banyumas yang diduga terlibat dalam kematian OK.
Mereka berinisial D, DW, AD, SA, YT, DA, lW, ZA, YA, IW. Iqbal menyebut 10 orang itu merupakan tahanan dengan kasus curanmor, curat dan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Iqbal, pihak penyidik kepolisian kini tengah menunggu keputusan dari pihak kejaksaan terkait status berkas perkara 10 tersangka itu.
Baca Juga: Lucky Hakim Heran Al Zaytun Punya Banyak Uang: Ini Bisa Triliunan dari Mana, Hebat Amat
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” kata Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.