PALEMBANG, KOMPAS.TV - Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Selatan, tengah menggelar Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung selama sebulan sejak tanggal 1 hingga 31 Juli 2023, yang dilaksanakan oleh kader di tingkat RT dengan diawasi para penyuluh KB. Seperti yang dilakukan para kader di Kecamatan Seberang Ulu Satu dengan target pendataan lebih dari 12 ribu keluarga.
Para kader mendatangi tiap rumah warga satu persatu, guna mengetahui secara langsung kondisi tiap keluarga dari berbagai aspek. Termasuk kondisi sanitasi, sarana air bersih, dan risiko stunting. Diungkapkan Yuli Riati, Kabid Pengendalian Penduduk DPPKB Kota Palembang, pemutakhiran data di Kota Palembang menyasar 91.536 kepala keluarga yang tersebar di enam kecamatan. “Nanti akan didata oleh 365 orang kader se-Kota Palembang. Capaian hari ini, progres pendataan sudah mencapai 23 persen,” ungkap Yuli.
Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan turut melakukan monitoring dan evaluasi pemutakhiran data. Pihaknya mendapati sejumlah kader yang progres pemutakhirannya masih jauh dari target. Beberapa kendala ditemui, antara lain adanya warga yang sulit ditemui. Coline Asita, Ketua Tim Pendidikan Kependudukan BKKBN Sumsel, berharap para kader punya rencana strategis dan mengupayakan percepatan pendataan, agar mencapai 100 persen di akhir bulan ini.
“Pengamatan kami dari yang sudah kami datangi dari rumah ke rumah, itu ada yang sudah valid dan didata langsung ke rumahnya. Ada pula temuan yang mungkin kader bisa membantu, seperti keluarga berisiko stunting, diberikan penyuluhan untuk cara ber-KB, jarak kelahiran anak dan jumlah anak,” kata Coline.
Hasil pemutakhiran pendataan keluarga kelak digunakan untuk perencanaan berbagai program pembangunan dan penyusunan kebijakan, sehingga tepat sasaran dan dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga Indonesia.
Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK-23) merupakan kegiatan untuk memutakhirkan Data Keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada melalui kunjungan rumah ke rumah dengan mewawancara dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.
Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK-23) dilandasi dengan aspek legalitas, yaitu UU 52 Tahun 2009, Perpres 72 Tahun 2021, PP 87 Tahun 2014, Inpres No 4 Tahun 2022, Perka BKKBN No 481/Per/G4/2016.
Pada PPK-23 ini, Provinsi Sumatera Selatan menetapkan target KK sebesar 455,919 KK yang harus dimutakhirkan. Lokus PPK-23 di Sumatera Selatan tersebar di 17 Kab/Kota, 123 Kecamatan dan 451 Desa dengan metode pendataan yang digunakan yaitu metode smartphone dan formulir.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.