MADIUN, KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap pria berinisial IR, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di rumah keluarganya, di Pekanbaru, Riau.
Pria berusia 28 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan polisi karena membunuh seorang pemandu lagu karaoke berinisial MB di kamar indekosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi mengenaskan dengan posisi tangan dan kaki diikat tali kabel TV oleh pelaku IR.
Baca Juga: Mengaku Sakit Hati Jadi Budak Seks, Seorang Remaja di Pademangan Bunuh Pria Paruh Baya
Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Krisna mengungkapkan sosok IR merupakan pria yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Kompol Krisna menjelaskan tersangka IR mengaku membunuh MB lantaran tersinggung dengan perkataan korban.
Krisna menyebut korban mengolok-olok wajah istri tersangka yang kalah cantik dengan korban saat berada di dalam kamar.
"Tersangka ini emosi karena paras istrinya diolok-olok oleh korban. Korban menyatakan wajahnya lebih cantik dibandingkan istri tersangka," kata dia di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).
Tak hanya itu, kata Kompol Krisna, korban disebut juga menjelekkan pelaku dengan menyebutnya bodoh. Karena tak terima, tersangka IR mencekik leher korban dan mengikatnya dengan tali tas.
Baca Juga: AS Bunuh Pemimpin ISIS Lewat Serangan Drone di Suriah, Terjadi Saat Tengah Mengendarai Motor
Selain itu, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban. Lalu, mengikat dua kaki dan tangan korban dengan kabel antena televisi. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan kain handuk.
Selain kesal terhadap sikap korban, ungkapnya, motif lain tersangka membunuh korban MB karena ingin menguasai harta bendanya.
Menurut Wakapolres Madiun, niat IR untuk menguasai harta korban muncul setelah melihat isi dompet korban berisi banyak uang.
Setelah membunuh MB, tersangka IR kemudian membawa dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp 5 juta, dua buah HP, dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.
"Barang-barang milik korban yang diambil kemungkinan dijual tersangka IR," ucap perwira menengah Polri dengan satu melati di pundaknya itu.
Lebih lanjut, Kompol Krisna mengatakan pertemuan antara pelaku dan korban diawali berkenalan di media sosial Facebook pada akhir Desember 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Jenazah Perempuan Terikat Kabel di Madiun
Setelah itu, mereka berdua menjalin hubungan tanpa status. Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka sudah berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, kini tersangka IR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.