SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pelaku pengedar uang palsu jenis dolar tersebut berjumlah dua orang lansia, salah satunya residivis di kasus yang sama.
Pelaku pertama berinisial S 50 tahun, ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi , sementara pelaku kedua berinial A-T berusia 58 tahun, ditangkap di wilayah Bogor. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang dolar Amerika dan ratusan dolar Belanda, dengan nominal perlembarnya 1 juta dolar, jika ditotal dalam rupiah mencapai belasan triliun rupiah.
Sejumlah uang tersebut pelaku kemas dalam beberapa gepok, yang mereka jual per gepoknya dengan harga sekitar 25 juta rupiah. Dari hasil penyelidikan uang palsu tersebut pun lolos dari X-Ray atau alat pendeteksi uang. Sementara itu, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari korban calon pembeli upal, dan meyakinkannya bahwa uang tersebut mirip dengan yang asli dan bisa lolos X-Ray.
Selain uang palsu, polisipun menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa benda klenik, yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban, dan juga mesin pendeteksi uang. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berlapis hingga 19 tahun penjara, sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.