JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menembak kaki kanan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial OF (23), karena berusaha melawan saat proses penyelidikan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Kompol Putra Pratama menyebut pelaku pencurian motor yang ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat itu melawan saat proses pencarian sepeda motor hasil curian.
"Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat proses pencarian motor hasil curian kelompok mereka," kata Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
Putra menambahkan, OF merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah menjalani dua kali hukuman pidana penjara karena mencuri motor.
OF, lanjut Putra, mencuri kendaraan bermotor sejak usianya masih 15 tahun.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Sempat Todongkan Senjata Api saat Diteriaki Warga!
"Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya 1 bulan 15 hari penjara," papar Putra.
Setelah bebas, OF kembali melakukan aksi yang sama pada tahun 2008, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Tidak kapok, kali ini pelaku OF bersama komplotannya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara," jelas Putra.
Menurutnya, OF bersama empat pelaku lain yakni AB, H, T, dan AI beraksi sejak saat dini hari hingga pagi, dan dilanjutkan ketika petang.
"Pelaku sengaja memilih waktu pada hari Minggu, mereka mulai mencuri dari dini hari hingga subuh. Kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan salat Magrib," terangnya.
Mereka merupakan kelompok yang berasal dari Jebung, Lampung. Kata Putra, komplotan curanmor asal Lampung ini tinggal di Jelambar sejak Januari 2023.
Dalam satu hari, mereka bisa mencuri lima unit sepeda motor sekaligus, dan mengumpulkan barang curiannya di area parkir Rumah Sakit Atmajaya, Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Motor yang berhasil dicuri dikumpulkan satu persatu di parkiran rumah sakit, kemudian setelah terkumpul banyak, lalu diserahkan ke penadah berinisial H," ungkap Putra, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Terlibat Curanmor, Ayah Dan Anak Ditangkap Polisi
Polisi membekuk OF usai mencuri sepeda motor milik korban di Pasar Pagi Asemka, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Sementara empat rekannya masih dicari keberadaannya.
Dari tangan OF, polisi menyita barang bukti yakni empat unit sepeda motor curian jenis Honda, satu buah kunci letter T, dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.
Atas perbuatannya, OF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.