SEMARANG, KOMPAS.TV - Ditemui usai mengisi khotbah salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah Kota Semarang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara berkewajiban membayar utang kepada Jusuf Hamka.
Dua minggu lalu pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka telah menemui dirinya dan menagih utang negara sebesar Rp 179 miliar, tetapi sejauh ini Mahfud mengaku belum bisa bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas perihal utang tersebut. Namun yang pasti, menurut Mahfud, negara berkewajiban membayar utang kepada Jusuf Hamka.
“Sampai hari ini menteri keuangan belum bertemu dengan Jusuf Hamka, kenapa? Karena begitu laporan, Ibu Menteri Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, Paris, dan sebagainya. Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah, tapi karena ini berhubungan ke perdataan, maka utang-piutang diselesaikan tidak usah terburu-buru, dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara,” terang Mahfud MD.
“Beda dengan hukum pidana, kalau hukum pidana harus segera ditindak. Penindakan hukum pidana itu tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat siapa pun. Backing terhadap penegakan hukum itu adalah presiden. Presiden backing terhadap penegakan hukum yang dibantu oleh menterinya, tidak boleh ada orang mem-backing penjahat,” tambahnya.
Menurut Menko Polhukam masalah tersebut adalah perdata bukan pidana, sehingga penyelesaianya tidak perlu terburu-buru, namun menunggu waktu yang tepat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.