MEDAN, KOMPAS.TV - Dua waria bernama Fury (26) dan Deca (27) yang mengaku diperas oknum polisi sebesar Rp50 juta agar tidak ditahan, resmi melapor ke Polda Sumatera Utara, Jumat (23/6/2023).
Mereka melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Marselinus Duha selaku kuasa hukum, menyebut Fury dan Deca baru melaporkan dugaan pemerasan. Sementara terkait dugaan rekayasa kasus belum dilaporkan.
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya," kata kuasa hukum keduanya, Marselinus Duha, Jumat (23/6/2023) malam dikutip dari Tribun Medan.
Marselinus juga mengatakan, dua kliennya tersebut diperas oknum agar tidak ditahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 20 Juni silam.
Baca Juga: Ditkrimsus Polda Kaltim Ringkus Seorang Waria Pembuat dan Penyebar Konten Porno
Mulanya, Fury dan Deca dimintai uang sejumlah Rp100 juta, tetapi keduanya tidak menyanggupi. Singkatnya, kesepakatan terjadi, Fury dan Deca harus membayar Rp50 juta.
Uang dikirim dari rekening BRI atas nama Kamaludin (Deca) ke rekening atas nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim 50 juta dengan transfer melalui Brimo," kata Marselinus.
Mulanya, Deca mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang dia sebut sebagai tamu dan mengajaknya untuk berhubungan badan pada 19 Juni 2023 silam.
Tetapi, tamu tersebut juga meminta Deca untuk mengajak satu temannya lagi untuk melakukan threesome. Singkatnya, Deca dan Fury alias Ryanto sepakat dengan bayaran Rp700 ribu untuk masing-masing.
Kedua transpuan ini akhirnya sepakat untuk bertemu sang tamu di Hotel Saka Ringroad dan tiba di sana sekitar Pukul 21.30 WIB.
Sesampainya di hotel, sang tamu langsung mengarahkan keduanya ke lantai 3 kamar nomor 301.
Setibanya di kamar, tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang/bugil. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat mereka telah menggunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan ingin ke kamar mandi untuk bersih-bersih lebih dahulu.
Baca Juga: Kiprah Shinta Ratri, Pemimpin Ponpes Waria Al-Fatah yang Meninggal di Usia 61 Tahun
Tidak lama setelah sang tamu ke kamar mandi, bel kamar berbunyi. Setelah dibuka, ternyata ada sekitar delapan orang yang diduga anggota kepolisian Polda Sumut.
Kemudian, salah satu dari delapan orang tersebut menggeledah sang tamu dan ditemukan sebuah paket yang disebut sebagai sabu-sabu.
Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil. Tetapi, sang tamu dibawa secara terpisah.
Sampai di Polda, mereka diperiksa dan disangkakan kasus perdagangan orang. Pasca diperiksa hingga Pukul 24.00 WIB dengan tangan diborgol kabel T, mereka dibiarkan di ruang pemeriksaan.
Tidak lama setelah itu, datanglah petugas kebersihan yang memberi saran kepada Deca dan Fury untuk membayarkan sejumlah uang agar tidak jadi ditahan.
Petugas kebersihan ini menyarankan agar Deca memberikan uang damai Rp100 juta. Kepada petugas kebersihan itu Deca mengaku hanya punya uang Rp25 juta.
"Terakhir, deal biayanya Rp50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto," kata Deca dilansir dari YouTube Tribun Medan.
"Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi ke depannya. Karena no rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening," bebernya.
Baca Juga: Fantastic Doll, Kelompok Waria Penghibur yang Lambungkan Dorce dan Sejumlah Nama Beken
Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut.
Setelah itu sekitar jam 13.00 siang tanggal 20 Juni 2023, mereka dibawa keluar dari Polda dan akhirnya diturunkan di depan Pengadilan Agama Medan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.