JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan tiga pucuk senjata api jenis M16 dan satu pistol beserta ratusan amunisi ke Polda Papua Senin (19/06/2023). Ini merupakan barang sitaan dari terpidana Digen Tabuni simpatisan kelompok kriminal bersenjata yang ditangkap 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, penyerahan empat pucuk senjata api beserta ratusan butir amunisi ini dilakukan karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah terpidana Digen Tabuni divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura.
Selain penyerahan senjata api, Kejaksaan Negeri Jayapura juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, seperti ganja, sabu-sabu dan bahan baku untuk pembuatan minuman keras.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.